Anggota perpustakaan dapat meminjam koleksi yang tersedia dengan jumlah pinjaman dan jangka waktu yang berbeda sesuai Jenis Keanggotaannya. Ketentuan peminjaman bahan perpustakaan diatur dalam tabel berikut ini :
NO | JENIS KEANGGOTAAN | JUMLAH PINJAMAN | JANGKA WAKTU PEMINJAMAN |
1 | Taruna D1 STPN | 6 judul | 12 hari |
2 | Taruna D4 STPN | 6 judul | 12 hari |
3 | Taruna D4-VII STPN | 10 judul | 12 hari |
4 | Dosen STPN | 10 judul | 6 bulan |
5 | Karyawan STPN | 6 judul | 3 bulan |
6 | Prodiksus PPAT | 6 judul | 12 hari |
7 | Umum | 2 judul | 12 hari |
Catatan: Anggota dari umum (Masyarakat umum,pelajar dan mahasiswa dari luar STPN),harus meninggalkan Kartu Tanda Pengenal (KTP/SIM) yang masih berlaku dan menyimpan uang deposit sebesar Rp 50.000 yang akan dikembalikan ketika buku selesai dipinjam. Buku yang boleh dipinjam oleh pemustaka dari luar STPN ditentukan oleh petugas layanan. |
Syarat-syarat Peminjaman Buku :
- Menjadi Anggota aktif Perpustakaan STPN.
- Membawa Kartu Anggota saat melakukan peminjaman.
- Anggota dari luar STPN harus meninggalkan KTP/SIM yang masih berlaku dan menyimpan uang deposit sebesar Rp 50.000 yang akan dikembalikan ketika buku selesai dipinjam.
- Mengembalikan buku tepat pada waktunya.
KETENTUAN FOTOCOPY BAHAN PERPUSTAKAAN
- Bagi yang membutuhkan untuk penggandaan dapat menghubungi petugas.
- Jumlah lembar yang di fotocopy sesuai kebutuhan pengguna.
- Fotocopy dilakukan oleh petugas.
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Buku yang rusak atau hilang wajib diganti dengan buku yang sama.
- Bila tidak dapat memenuhi ketentuan nomor 1, pengguna wajib mengganti dengan uang sebesar Rp 100.000 atau seharga buku per judul/eksemplar.
- Buku yang dipinjam wajib dirawat agar tidak rusak.
- Tidak membubuhkan dan/atau membuat coretan, lipatan, atau merobek buku yang dipinjam.